TPK Hotel Bintang Bulan Juli 2017 Sebesar 50,83%, Naik 8,61 Poin

Kepala BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Diah Utami ketika menjelaskan Perkembangan Tingkat Penghuni Kamar Hotel (TPK) naik 8,61 poin, saat melaksanakan jumpa perss di Kantor BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (4/9). MC Kalsel/ Scw

Tingkat Penghuni kamar (TPK) hotel berbintang di Kalimantan Selatan pada bulan juli 2017 sebesar 50,83% , atau naik 8,61 poin dibanding TPK bulan juni 2017 yang hanya sebesar 42,22% . Dibandingkan dengan TPK bulan juli 2016 yang sebesar 38,06% , TPK bulan juli 2017 naik 12,77 poin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan, Diah Utami pada kegiatan jumpa pers, di Kantor BPS Kalsel, Banjarbaru, Senin (4/9).

Menurutnya, dibandingkan dengan TPK pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Juli 2016 yang sebesar 38,06% terjadi kenaikan sebesar 12,77 poin. Berdasarkan kalsifikasi hotel bintang, bulan Juli  2017, TPK tertinggi dicapai oleh kelompok hotel bintang 3 yaitu sebesar 61,61% , sedangkan TPK terendah dicapai oleh hotel bintang 1 sebesar 24,03%.

“Bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, semua klasifikasi hotel bintang 1 mengalami penurunan TPK sebesar 1,18 poin, sedangkan klasifikasi hotel bintang lainnya terjadi kenaikan, dimana klasifikasi hotel bintang 2 naik sebesar 14,20 poin, diikuti oleh hotel bintang 4 naik 11,62 poin dan klasifikasi hotel bintang 3 naik sebesar 9,83 poin” jelas Diah.

Sementara itu, untuk TPK hotel  non bintang Juli 2017, Diah mengungkapkan juga terjadi kenaikan  dibandingkan bulan Juni 2017 yang mencapai 30,55 persen, atau naik 5,41 poin. “TPK tertinggi pada hotel non bintang bulan Juli 2017 dicapai oleh kelompok hotel dengan jumlah kamar <10  yaitu sebesar 37,27 persen, sedangkan TPK terendah dicapai oleh kelompok hotel dengan jumlah kamar 41-100, sebesar 9,74 persen” pungkasnya. MC Kalsel/Scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan