Ratusan Aparatur Desa Dibekali Pengetahuan Administrasi Kependudukan

BATULICIN – Sebanyak 150 Aparatur Desa Petugas Registrasi di Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Registrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rabu (19/7) di Aula Sekretariat TP PKK Tanah Bumbu.
Bimtek yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H.M. Idjra’I yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Bumbu, HM. Hanafiah, melalui Sekretaris Dinas, Murhansyah mengatakan bimbingan teknis sangat penting untuk dilaksanakan sehingga dapat menambah pengetahuan bagi para petugas registrasi kependudukan di masing-masing desa.
Melalui Bimtek ini diharapkan pelayanan pemberian dokumen kependudukan dapat maksimal sebagaimana nawa cita Pemerintah yaitu memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap, dan gratis dapat tercapai.
Kepemilikan dokumen kependudukan sangat penting sebab dengan dokumen kependudukan tersebut akan memudahkan masyarakat untuk melakukan aktifitas. Sebagai contoh, sebut Murhansyah, dalam hal urusan kepesertaan BPJS maupun Perbankan haruslah memiliki dokumen kependudukan sebagai syarat awalnya. 
 
Ia menambahkan, Petugas Registrasi Kependudukan diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya memiliki dokumen kependudukan dan juga memberikan penjelasan tentang kelengkapan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi pemohon untuk diterbitkannya dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Murhansyah mencontohkan, untuk merubah status perkawinan pada dokumen kependudukan, maka pemohon harus melengkapinya dengan surat nikah. Jika persyaratan yang diminta tersebut tidak lengkap, maka pemerintah tidak akan menerbitkan dokumen kependudukan yang dimaksudkan itu. 
 
Begitu pula dengan permohonan penerbitan Akta Kelahiran yang harus dilampirkan dengan kutipan akta nikah, surat keterangan dari dokter/bidan/penolong kelahiran, nama dan identitas saksi kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
“Jika persyaratanya lengkap, maka pemohon yang datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak perlu lama menunggu diterbitkanya dokumen kependudukan. Cukup satu hari sudah selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra HM. Idjra’i  membacakan sambutan tertulis Bupati Mardani H Maming  mengapresisasi  dengan dilaksanakanya kegiatan peningkatan kapasitas aparatur kependudukan dan pencatatan sipil. Dikarenakan pelaksanaan kegiatan ini memiliki arti penting dan strategis dalam menyamakan persepsi maupun dalam rangka meningkatkan sumberdaya aparatur yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu ini.
Menurut Bupati, sebagai aparatur pemerintah kita dituntut untuk  selalu mampu mengembangkan kemampuan disegala bidang  terutama terhadap wawasan, pengetahuan, sikap dan perilaku guna menjawab tantangan pekerjaan sebagai dampak dari perkembangan situasi masa kini agar tugas dan fungsi aparatur dapat dilaksanakan dengan tepat.
“Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan profesionalisme tersebut yaitu dengan melaksanakan bimtek. Ini penting dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ujarnya. (Rel/MC.Tanbu)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan