Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan peraturan baru mengenai kenaikan jumlah santunan korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan mewakili Gubernur Kalimantan Selatan pada Sosialisasi Kenaikan Besaran Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan di Golden Tulip Hotel, Banjarmasin, Rabu (31/5 ) mengatakan kenaikan santunan ini pada dasarnya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dasar pada masyarakat
Menurutnya, program perlindungan dan jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah ini memerlukan kerjasama yang baik antara Jasa Raharja , Kepolisian, dan Pemerintah Daerah guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor dan pengguna fasilitas jalan raya
Dirinya berpesan kepada masyarakat serta perusahan angkutan umum untuk membayar sumbangan wajib Jasa Raharja yang melekat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Meskipun santuan korban kecelakaan lalu lintas naik hingga 100 persen, tentu saja kita berharap peristiwa kecelakaan khususnya di Kalimantan Selatan berkurang” ucapnya. MC Kalsel/Jml