Ditengah melonjaknya tuntutan ekonomi saat ini, pemerintah memberikan hak yang lebih besar kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan kecelakaan sebesar 100 persen dengan premi yang tetap.
Kenaikan besaran santunan ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI No 15/PMK.010/2017 tentang besaran santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyebrangan, laut dan udara, dan Peraturan Menteri Keuangan RI No 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
“Artinya hak masyarakat dinaikan 100 persen sementara kewajibannya tetap, pemerintah melalui Jasa Raharja dengan premi 60 perak kalaupun terjadi kecelakaan hingga meninggal dunia besaran santunannya adalah Rp 50 juta” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Dwi Rusmin Triyanto pada Sosialisasi Kenaikan Besaran Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan di Golden Tulip Hotel, Banjarmasin, Rabu (31/5).
Dwi menjelaskan, untuk mendapatkan santunan ini masyarakat harus melaporkan kejadian kecelakaan kepada kepolisian, setiap terjadi kecelakaan pihaknya akan selalu mengupdate laporan dari kepolisian yang terkoneksi dengan BPJS.
“Jadi setiap pasien yang berada di rumah sakit akan diketahui apakah korban kecelakaan atau penyakit lainnya, jika itu korban kecelakaan dia akan langsung terkoneksi dengan data lantas yang di upload untuk ditindak lanjuti” tuturnya.
Dwi juga mengungkapkan pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat selalu ditingkatkan, salah satu indikatornya adalah cepatnya waktu dalam pemberian dana santunan, dimana secara nasional target untuk memberikan dana santunan tersebut dilakukan 7 hari setelah kecelakaan terjadi.
“Namun untuk praktek di lapangan pemberian dana santunan hanya memerlukan waktu 2 hari 8 jam, khusus untuk Kalimantan Selatan lebih cepat dari target tersebut, Kenaikan besaran dana santunan korban kecelakaan ini berlaku mulai dari Kamis (1/6) dini hari pukul 00.00 Wita” ungkapnya.
Adapun rincian kenaikan tersebut seperti, ahli waris atau korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp 50 juta, yang sebelumnya hanya mendapat Rp 25 juta. Untuk pergantian biaya perawatan dan pengobatan juga meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Sedangkan penggantian biaya penguburan yang semula Rp 2 juta kini menjadi Rp 4 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
“Terdapat manfaat baru yang diberikan bagi korban kecelakaan yaitu berupa pergantian biaya pertolongan pertama dengan jumlah Rp 1 juta, dimana sebelumnya santunan tersebut tidak ada. Kemudian pergantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar sebesar Rp 500 ribu, yang semula hanya Rp 250 ribu saja. Lalu santunan bagi korban yang mengalami cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp 50 juta” pungkasnya. MC Kalsel/Jml