Pemusnahan Barang Bukti

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Wing Ariansyah (kemeja putih) turut memusnahkan barang bukti di lapangan Polda Kalsel Banjarmasin, Rabu (10/5). Mc Kalsel / Fuz

Sejumlah barang bukti narkoba hasil penangkapan Polda Kalimantan Selatan selama triwulan pertama tahun 2017 dimusnahkan di halaman Mapolda Kalimantan Selatan Banjarmasin, Rabu (10/5).

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan langsung oleh Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Rachmat Mulyana, BNN Provinsi serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Kapolda Kalimantan Selatan, Rachmat Mulyana mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan upaya kepolisian untuk memastikan terselenggaranya keterbukaan informasi kepada publik dan menjamin kepastian hukum terhadap status barang bukti dalam suatu perkara.

Selain itu, tindakan ini juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh petugas atau penyidik dan menjamin efesiensi tempat serta biaya perawatan barang bukti.

Apalagi menurut Rahmat, saat ini Indonesia sudah dinyatakan darurat narkoba dengan temuan kasus setiap harinya seperti di Kalsel, “Kondisi Polda Kalsel ini sudah darurat Narkoba, dari 932 tahanan di jajaran Polda Kalsel didominasi oleh tahanan kasus Narkoba,” ucap Rachmat.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ekstasi sebanyak 3.000 butir, sabu sebanyak 4.578,5 gram, ganja sebanyak 187,13 gram dan obat golongan 4 daftar G  sebanyak 922.000 butir. Seluruh barang bukti ini berasal dari 31 kasus narkoba dengan 44 orang tersangka.

Abdi Persada / Rahmi – Mc Kalsel / Fuz

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan