Peran Kelompok Informasi Masyarakat dalam Tata Kelola IKP

Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Kalsel, Slamet Riadi (Kiri) dalam paparan materi menjelaskan Peran Kelompok Informasi Masyarakat dalam Tata Kelola IKP, pada acara sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di aula Kantor Diskominfo Kabupaten Tapin, Rantau, Selasa (9/5).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Kalsel, Slamet Riadi dalam paparan materi menjelaskan Peran Kelompok  Informasi Masyarakat dalam Tata Kelola IKP, pada acara sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di aula Kantor Diskominfo Kabupaten Tapin, Rantau, Selasa (9/5).

“(KIM) mempuyai empat tujuan pembentukan yaitu Mewujudkan masyarakat yang mengetahui,mengerti, peduli, dan memahami informasi, memberdayakan masyarakat agar dapat memilah, memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat, mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi  antara pemerintah dengan masyarakat maupun dengan pihak lain dan menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lainnya untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa,” kata Slamet Riadi

Oleh karena itu ada bebrapa Aktifitas pokok KIM yaitu akses informasi dalam melakukan aktivitas untuk mengakses   informasi dari berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung, diskusi setelah mengakses informasi kemudian dilakukan diskusi, tukar menukar informasi, dan memecahkan masalah.

Sedangkan Diseminasi Informasi (Penyebaran Informasi) yaitu menyebarluaskan informasi, bisa dilakukan bila informasi itu sudah diolah dan diyakini sangat sesuai dengan keperluan masyarakat lokal serta aspirasi, kegiatan KIM tidak saja menyebarkan informasi tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat.

Ia juga menambahkan fungsi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah sebagai tempat untuk melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan diseminasi informasi, sarana peningkatan literasi anggota KIM dan masyarakat agar menjadi insan informasi yg dapat diandalkan dalam proses pembangunan, sebagai wadah dalam menyerap,mengolah informasi dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah/sebaliknya dan bertugas menyampaikan kebijakan pemerintah dan hasil pembangunan kepada masyarakat di lingkungannya. MC Kalsel/tgh.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan