BANJARMASIN – Pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk ke Kota Banjarmasin, sejak dini dilakukan oleh Pemko Banjarmasin.
Hal ini dapat dilihat dengan telah diberlakukannya SK Walikota Banjarmasin, Nomor 178 tahun 2016 tentang Pembentukan Pengurus dan Sekretariat Komunitas Intelijen Daerah. “SK tersebut berperan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke daerah. Ini sesuai dengan penyelenggaraan otonomi daerah yang menyatakan wajib melindungi masyarakat dengan memberikan perlindungan, menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional, untuk menjaga keutuhan NKRI, ujar Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi, Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi, dalam sambutan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, saat kegiatan seminar internasional bertemakan Indonesia Clean of Illegal Migrant in 2020, yang dilaksanakan Uniska Banjarmasin, di Ballroom Swiss Bell Hotel Banjarmasin, Sabtu (04/3).
Data terakhir ditahun 2015 lalu menyatakan, jumlah warga negara asing yang masuk ke kota seribu sungai tercatat sekira 44 orang tenaga kerja asing dan 43 orang pelajar asing. “Alhamdulillah untuk di Kota Banjarmasin sejauh ini orang asing yang masuk patuh dengan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga tidak ada yang illegal,” jelasnya.
Hal yang dapat dipetik dari keberadaan warga negara asing yang masuk ke daerah, adalah dampak sosial budaya, terangnya. Dan tentunya, katanya lagi, bila para imigran ilegal bisa masuk ke wilayah Kota Banjarmasin, maka dapat dipastikan akan membawa pengaruh sosial. “Imigran illegal akan menciptakan budaya baru yang terkadang tidak sesuai dengan budaya di Indonesia. Selain itu dampak lainnya akan berpengaruh pada keamanan nasional,” katanya.
Untuk itu, Hermansyah menyatakan, sangat mengapresiasi kegiatan seminar tersebut dan berharap para pesertanya bisa mendapatkan solusi dan saran yang terbaik, terkait penanganan imigrasi ilegal ini.
Sementara itu, Rektor Uniska Banjarmasin, H. Mustatul Anwar mengatakan, kegiatan seminar yang dilaksanakan Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin itu bertujuan untuk menciptakan Indonesia khususnya Provinsi Kalsel di tahun 2020 nanti benar-benar bebas dari imigran illegal. “Kalau bisa dalam seminar ini kita bisa mencarikan jalan keluarnya, regulasi apa, peraturan apa, sehingga tahun 2020 nanti tidak ada lagi imigran ilegal,” ucapnya saat meyampaikan sambutannya.
Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri sejumlah pejabat lingkup Uniska Banjarmasin, juga dihadiri nara sumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Subdit Detensi dan Deportasi Seksi Imigrasi Ilegal, serta dari Universitas Kebangsaan Malaysia. (humpro-bjm)