BPOM Perangi Penyalahgunaan Obat Ilegal

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan sambutan pada kegiatan pemusnahan barang hasil pengawasan balai besar pom di Banjarmasin Tahun 2016, di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Jum’at (24/2). MC kalsel/tgh

Carnophen tablet awalnya merupakan obat yang digunakan sebagai simptomatik terhadap penyakit rematik, dan sering disalah gunakan untuk bermabuk-mabukkan khususnya di kalangan remaja saat ini.

“Untuk itu izin edar carnophen telah dicabut dan dibatalkan melalui keputusan Kepala Badan POM nomor HK.00.05.1.31.3996 pada tanggal 29 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar carnophen tablet, zenzon captab salut selaput 200 mg, rheumastop tablet dan rheumastop tablet salut selaput PT. Zenith Pharmaceutical” ujar Kepala BPOM Pusat Penny K. Lukito pada kegiatan  pemusnahan barang hasil pengawasan BBPOM Banjarmasin tahun 2016 di depan Eks Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Jum’at (24/2).

Di tempat yang sama Kepala Badan POM Pusat, Penny K. Lukito bersama dengan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dan lintas sektor terkait memusnahkan lebih dari Rp. 4 Miliar obat dan makanan ilegal, yang merupakan barang bukti dan hasil pengawasan Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin selama tahun 2016 lalu.

Adapun obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 1.567.480 butir obat ilegal dengan nilai Rp. 3,9 Miliar, 4,221 butir obat tradisional ilegal senilai Rp. 71,3 Juta, 497 kosmetik ilegal senilai Rp. 11,2 Juta, 5.191 butir obat keras daftar G senilai Rp. 5,4 Juta, 530 butir obat kadaluwarsa senilai Rp. 310 Ribu, 2 keping suplemen kadaluwarsa senilai Rp. 25 Ribu, dan 12 keping obat tradisional kadaluwarsa senilai Rp. 10.500.

“Sehingga total yang dimusnahkan adalah 1.577.933 juta butir dengan nilai sebesar Rp. 4 Miliar” kata Penny.

Penny juga mengatakan sudah menjadi tugas utama Badan POM untuk melakukan pengawasan terhadap produksi dan distribusi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan makan demi melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan.

“Oleh karena itu Badan POM tidak mungkin berperan sendiri, diperlukan kerjasama dan koordinasi efektif dan dinamis dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat Kalimantan Selatan khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat ilegal” imbuhnya.

Sepanjang tahun 2016 lalu, BBPOM di Banjarmasin telah menangani sembilan perkara tindak pidana dibidang obat dan makanan, kesembilan perkara tersebut ditindaklanjuti secara pro-justitia.

Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati terhadap penyalahgunaan obat dan narkotika, obat tradisional yang mengandung bahan kimia, dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. “Mari kita bersama-sama memberantas obat dan makanan ilegal yang beresiko terhadap kesehatan”, ajak Kepala Badan POM.

Dirinya juga mengimbau agar masyarakat juga harus menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan cek KLIK sebelum melakukan pembelian produk yang dijual dipasar, supermarket, ataupun minimarket. Yakni pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, cek kelengkapan label pada kemasan,  cek apakah produk sudah memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa kadaluwarsa.

“Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi android CekBPOM” pungkasnya. (Jml)

 

 

 

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan