Disduk Capil  Kalsel  Gelorakan Jiwa Melayani

Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalsel, Drs H Ardiansyah saat di wawancari, Rabu (1/2).

BANJARMASIN-  Data kependudukan dan pencatatan sipil di Provinsi Kalimantan Selatan bakal semakin  rapi,  seiring dengan telah dibentuknya satuan organisasi perangkat daerah baru bernama Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana.

Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluargaan Berencana memiliki tugas utama sebagai penanggung jawab  data kependudukan dan catatan sipil di daerah. Di samping memberikan rekomendasi persetujuan permintaan data kependudukan untuk kepentingan perbankan atau kegiatan usaha.

Pembentukan  dinas ini didasari Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindalanjuti dengan Peraturan Gubenur Kalsel No 72 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Status perangkat daerah ini ke depan akan  menjadi  instansi vertikal permanen di bawah binaan  langsung Dirjen Kepedudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Sebagai dinas baru di tingkat pemerintah provinsi kami akan bekerja keras mendukung visi kepala daerah mewujudkan Kalsel Mandiri dan Terdepan melalui penyediaan data   kependudukan, pencatatan sipil  dan keluarga berencana  yang akurat, valid dan cepat,” terang Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalsel, Drs H Ardiansyah, Rabu (1/2).

Dijelaskan, sektor kependudukan catatan sipil dan keluarga berencana memiliki peran sentral dalam mendukung percepatan pembangunan baik  di tingkat daerah sampai ke tingkat nasional.

Ini karena sektor ini menjadi objek utama dalam setiap menyusun perencanaan pembangunan karena data kependudukan  dan catatan sipil termasuk  kunci utama dalam merencanakan pembangunan.

Berkaitan hal tersebut, lanjut Ardiansyah, sesuai instruksi pemerintah kepada dinas kependudukan catatan sipil daerah harus mengirimkan  laporan data pelayanan pencatatan sipil paling lambat tanggal 28 setiap bulannya.

Data pelayanan tersebut oleh dinas pencatatan sipil provinsi setelah dilakukan verifikasi harus sudah dilaporkan ke pemerintah pusat paling lambat tanggal  5 setiap bulannya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel ini optimistis kualitas pelayanan pencatatan sipil dan kependudukan di Kalimantan Selatan akan semakin meningkat.

“Optimistis saya itu didasari semangat pengabdian luar biasa bagi seluruh pegawai di tingkat daerah sampai provinsi. Jiwa semangat melayani ini dimiliki seluruh insan pencatatan sipil,” tandasnya, seraya mengatakan semangat melayani itu akan terus digelorakan melalui sosialisasi  dan pembinaan.

Sementara itu berdasarkan data Badan Pusat Statisitik Provinsi Kalsel, jumlah penduduk Kalsel pada 2015 menurut hasil proyek sensus pendduk pada tahun 2010 sekitar 3,98 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 2015 sebesar 1,71 persen. Pada lima tahun terakhir laju pertumbuhan  di Kalsel  menunjukan tren  yang terus menurun. Pada periode 2011 penduduk Kalsel tumbuh sebesar 1,97 persen, kemudian terus menurun hingga 1,71 persen periode 2015.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan