“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Status dan Merger Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terancam gagal.”
Banjarmasin, Rabu (13/9/2017), Ketua Pansus Raperda Perubahan Status dan Merger BPR, Danu Ismadi Saderi mengatakan dari informasi Pemerintah Kabupaten Tabalong yang melakukan konsultasi ke Kemendagri, raperda yang diusulkan Pemprov dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, yakni Raperda BPR tersebut seharusnya inisiatif Pemkab Tabalong sebagai pemegang saham mayoritas, bukan inisiatif Pemprov. Selain itu, Raperda BPR tersebut mengakomodir dua subtansi yang berbeda. Sedangkan saran dari Kemendagri, raperda itu dipisah menjadi dua raperda yaitu raperda perubahan status dan raperda merger BPR. Namun Pansus Raperda BPR DPRD Kalsel tetap menunggu respon pemerintah pusat secara tertulis sebelum mengambil langkah ke depan. Danu menambahkan pembahasan raperda BPR tersebut sudah rampung sejak April lalu. Namun hingga sekarang belum mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri sehingga tak bisa disahkan. Kondisi ini menghambat upaya konsolidasi BPR di Kalsel. (NRH/RDM)