Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia, warga binaan lapas narkotika kelas IIA Karang Intan mendapatkan pengurangan masa hukuman yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor di Lapas Banjarbaru.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengungkapkan sebanyak 1.486 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA pada tahun ini mendapatkan remisi umum.
Ie menerangkan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki perilaku baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan BNPT.
Sahbirin pun berpesan kepada warga binaan yang berhasil mendapatkan remisi agar ini bisa menjadikan momentum, untuk selalu berperilaku baik saat sudah keluar.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian ini sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” tuturnya.
Pihaknya pun berharap remisi ini bisa membuat warga binaan selalu berperilaku baik dan bisa mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti pembinaan dengan baik.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara bagi Warga Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan,” terangnya. MC Kalsel/usu.