Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel menggelar Rapat Optimalisasi Perencanaan Lingkungan Hidup melalui satu lanskap Kalsel.
Kepala DLH Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana dalam kegiatan tersebut mengatakan urgensi penyelengaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Dalam mendorong kemudahan tersebut, fungsi amdal menjadi dasar “uji kelayakan” lingkungan. Untuk itu, pengelolaan risiko lingkungan menjadi urgensi tersendiri dan dapat menjadi pengarah untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar, pada Pasal 28 Ayat 1 yaitu “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” sekaligus juga diharapkan dapat memperbaiki perilaku masyarakat Indonesia terhadap lingkungannya untuk mencapai keharmonisan menuju peradaban ekologi,” kata Hanifah, Banjarbaru, Senin (3/7/2023).
Dijelaskan Hanifah, perencanaan pembangunan yang sesuai dengan daya dukung daya tampung lingkungan hidup atau berprinsip pembangunan berkelanjutan perlu didukung dengan data-data terkait kondisi lingkungan saat ini, analisa faktor-faktor yang menjadi tekanan (beban) terhadap lingkungan hidup dan upaya-upaya pencegahan terhadap kondisi penurunan kualitas lingkungan hidup akibat adanya tekanan (beban) terhadap lingkungan hidup tersebut.
Provinsi Kalsel telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Kalsel yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya selama 2017 – 2037. RPPLH sebagai instrumen perencanaan memiliki fungsi penting untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan yang dibuat oleh lembaga yang secara khusus diberi tugas mengelola lingkungan maupun lembaga lain yang tugasnya juga terkait dengan persoalan lingkungan hidup.
“Keserasian kebijakan ini penting agar tindakan pemerintahan yang dilakukan tidak saling tumpang tindih, tidak saling mengklaim sebagai lembaga yang berwenang, dan tidak saling lempar tanggung jawab jika terjadi masalah lingkungan,” ucap Hanifah.
Oleh karenanya, seiring dengan perubahan kebijakan nasional termasuk kebijakan dalam penurunan emisi gas rumah kaca melalui folu net sink 2030 yang merupakan bagian dari aspirasi indonesia menuju long-term strategy on low carbon and climate resilience (LTS-LCCR) pada tahun 2050 menyebabkan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Kalsel perlu disesuaikan termasuk Kabupaten/Kota.
Pada 2022 lalu, DLH Provinsi Kalsel melaksanakan penyusunan materi teknis DDDT lahan sebagai bagian dari materi teknis revisi RPPLH Provinsi Kalsel. Dan pada tahun ini dilanjutkan dengan materi teknis DDDT laut, air, udara dan kehati.
“Pada dasarnya, program Satu Lanskap Kalimantan Selatan berupaya membantu penyediaan data dan informasi Jasa Lingkungan dan Daya Dukung Daya Tampung dengan mudah dan cepat di Website Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan untuk seluruh stakeholder yang memerlukan,” terang Hanifah. MC Kalsel/Rns