Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan, R Suria Fadliansyah menyebutkan status Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) kabupaten kota se-Kalsel yang sebahagian besar dengan status belum menyusun.
“Data RPB kabupaten kota, 54 persen belum menyusun, 31 persen aktif, namun masa berlakunya habis di tahun ini, kemudian 15 persen habis masa berlaku,” sebut R Suria Fadliansyah, Jumat (10/3/2023).
Hal ini disampaikan sebagai pembekalan kepada Peserta Bimbingan Teknis Penyusunan RPB Prov Kalsel 2023 yang dilaksanakan di salah satu hotel di Banjarmasin sejak tanggal 6 Maret dan berakhir pada 10 Maret 2023.
Ia menambahkan, kegiatan penyusunan RPB termasuk dalam pelayanan dasar sub urusan bencana bidang pelayanan pencegahan, dan kesiapsiagaan terhadap bencana, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota (Permendagri 101/2018 Pasal 4).
Dokumen RPB merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sebagai bentuk pelayanan minimal yang berhak diterima masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana.
“BPBD Provinsi Kalsel berkepentingan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah kabupaten/kota agar dapat menyusun dokumen RPB dengan mengadakan bimtek ini,” tambahnya.
Dalam RPJMD Prov Kalsel Tahun 2021—2026 disebutkan bahwa misi ke-5 “Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memperkuat ketahanan bencana” salah satu sasarannya adalah menurunkan indeks risiko bencana Provinsi Kalsel.
Dalam upaya menurunkan indeks risiko bencana digunakan perangkat pengukuran Indeks Kapasitas Daerah yang berisi 71 Indikator.
“Jadi penyusunan Dokumen RPB merupakan salah satu indikator yang termuat di dalam perangkat tersebut,” pungkasnya. MC Kalsel/Fuz