Untuk mendorong efektifitas penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, maka perlu dilakukan perbaikan pada aspek pelaksanaan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat secara berkelanjutan, seperti melalui koordinasi, sinergitas, dan evaluasi pelaksanaan, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat yang dilakukan oleh Tim Pembina.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Diauddin melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Nurul Ahdani saat membuka Pelaksanaan Tatanan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Jumat (24/2/2023).
Ia mengatakan, program Kabupaten/Kota Sehat merupakan program nasional sejak tahun 2005 yang bertujuan tercapainya kondisi kabupaten/kota untuk hidup dengan bersih, nyaman, aman dan sehat dengan cara terlaksananya berbagai program – program kesehatan dan sektor lain, sehingga dapat meningkatkan sarana dan produktifitas dan perekonomian masyarakat.
“Dari berbagai pengalaman yang telah dilaksanakan, model pendekatan Kabupaten/Kota sehat mampu mendorong pemerintah daerah melaksanakan tahapan-tahapan pembangunan baik fisik maupun non fisik, secara terintegrasi multisektoral dengan pengelolaan sumber daya yang tersedia melalui musyawarah mufakat,” ujarnya.
Menurutnya, penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat adalah kegiatan untuk pemberdayaan masyarakat, melalui forum yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Kegiatan ini diharapkan, dapat memberikan gambaran umum tentang pelaksanaan penyelenggaran Program Kabupaten/Kota Sehat dan petunjuk pelaksanaan penilaian mandiri bagi kabupaten/kota,” ungkapnya.
Apalagi semakin tahun, syarat dan penilaian Pelaksanaan Tatanan Kabupaten/Kota Sehat makin diperketat.
“Kalau dulu dari 7 tatanan boleh memilih 2 tatanan, dan bisa mendapatkan penghargaan minimal yang paling rendah Swasti Saba Padapa dan paling tinggi Swasti Saba Wistara, jika kita bisa melaksanakan 7 tatanan,” tuturnya.
Disisi lain, bagian pondasi kabupaten/kota sehat itu ada yang terabaikan, sehingga panitia pusat membuat prasyarat bagi kabupaten/kota yang ikut mendaftarkan diri, agar nantinya mendapatkan penghargaan kabupaten/kota sehat.
“Syaratnya satu, dia harus Stop Buang Air Besar Sembarangan/ Open Defecation Free (ODF) minimal 80 persen. Namun di Kalsel sendiri baru 2 daerah yang ODF 100 persen yaitu Kabupaten Tabalong dan Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Ia berharap agar kabupaten lainnya dapat mengikuti dua kabupaten/kota yang telah 100 persen ODF.
“Dengan penerapan ODF, maka akan tercipta pola lingkugnan yang bersih dan nyaman, sehingga masyarakat dapat sehat,” tuturnya. MC Kalsel/tgh