Majukan Literasi Banua, Dispersip Dukung Pembentukan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan

Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie (tengah) saat diskusi bersama Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Lutfi Saifuddin, terkait pembentukan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan. Dispersip Kalsel/dok

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Nurliani Dardie menyambut baik usulan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Lutfi Saifuddin, terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2023.

Melalui siaran pers Dispersip Kalsel, Nurliani mengatakan, selama ini hanya ada aturan terkait kearsipan sedangkan untuk perpustakaan masih belum ada.

“Tentu pembuatan Raperda perpustakaan ini kita dukung untuk kemajuan literasi di Banua,” kata Nurliani, Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).

Nurliani juga menuturkan, pada 2023, Dispersip Kalsel telah menyusun sebanyak 15 program kerja, diantaranya penyediaan sarana dan prasarana gedung perpustakaan disabilitas agar bisa segera beroperasi dan penyelesaian gedung depo arsip.

“Semoga dengan adanya Raperda tersebut kegiatan peningkatan literasi yang kami lakukan semakin lancar,” tutur Nurliani.

Sementara itu, Lutfi menilai pembentukan Perda tersebut sangat penting sebagai acuan atau pedoman terkait pengembangan budaya literasi di Kalsel.

Apalagi budaya literasi ini, kata Lutfi, bukan hanya sekadar kemampuan membaca dan menulis tetapi juga mengelola data dan informasi yang didapatkan dari bahan bacaan menjadi sebuah gagasan, ide maupun inovasi dan mengimplementasikannya dalam kehidupan.

“Hal ini tentu memerlukan payung hukum yang kuat agar program dan anggaran bisa terpenuhi,” ujar Lutfi. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai