Empat orang teman tuli, sebutan penyandang tunarungu dan dua orang Juru Bahasa Isyarat (JBI) yang tergabung dalam komunitas Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gertakin) Kota Banjarbaru mengunjungi Perpustakaan Palnam Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mereka adalah Ridho, Mona, Toni, dan Intan. Kunjungan ke perpustakaan daerah milik Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut dalam rangka memberikan saran untuk layanan disabilitas juga aksesibilitasnya.
Mereka mengaku terkesan dengan kondisi Perpustakaan Palnam yang besar, nyaman, dan banyak tersedia buku serta petugas perpustakaan yang ramah.
Pada kesempatan tersebut, mereka memberikan saran agar tulisan pada setiap rak ada bagian-bagian yang memudahkan mereka membaca (guiding visual), mengingat tidak semua teman tuli bisa memahami makna dari kata yang ditulis.
“Tidak semua Teman Tuli memahami setiap makna dari kata yang ditulis. Mereka juga mengharapkan ada petugas perpustakaan yang dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat untuk komunikasi,” ungkap Ridho disampaikan oleh JBI, Nina Fitrianoor, melalui siaran pers Dispersip Kalsel, Banjarmasin, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan ada tambahan penunjuk arah, seperti di depan musala agar bisa diperbanyak di setiap ruangan lainnya.
Pada kesempatan itu, pihak Gertakin bersama JBI juga turut diajak keliling melihat gedung perpustakaan disabilitas yang baru saja diresmikan, walupun belum beroperasi, karena masih tahap proses kelengkapan fasilitas penunjang.
Mereka juga berterima kasih kepada pengelola Perpustakaan Palnam, karena telah dilibatkan dalam pemenuhan aksesibilitas bagi kawan-kawan disabilitas.
Sementara itu, Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie melalui siaran persnya menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan serta saran yang diberikan oleh perwakilan komunitas Gertakin Kota Banjarbaru tersebut.
Apalagi menurutnya, pemenuhan aksesibilitas bagi kawan-kawan disabilitas telah dikuatkan oleh UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Bab Hak, Kewajiban dan Kewenangan Pasal 5 menyatakan, masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
“Kemudian juga diperkuat dalam Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 115, pemerintah daerah wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi penyandang disabilitas dengan menggunakan cara tertentu,” sebut Nurliani. MC Kalsel/Jml