Sebanyak 45 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura pada (29/7) lalu telah mengikuti kegiatan terapi bermain Lebok, sebagai bentuk terapi bermain yang bertujuan untuk meningkatkan harga diri dan kemampuan regulasi emosi.
“Meskipun dari mereka telah menjalani proses pembinaan di LPKA Kelas 1 Martapura, Andikpas tetap memiliki hak anak yang melekat pada dirinya,” Melinda Bahri selaku Psikolog Klinis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin sekaligus Ketua Ikatan Psikolog (IPK) Klinis Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarmasin, Kamis (11/8/2022).
Melinda mengatakan, IPK Provinsi Kalsel merupakan organisasi profesi psikologi yang menjadi wadah berhimpunnya tenaga Psikolog Klinis di Indonesia.
“Salah satu kegiatan program kerja IPK Provinsi Kalsel, yaitu melaksanakan pelayanan penyuluhan atau pengabdian kepada masyarakat,” kata Melinda.
Dijelaskan Melinda, anak dilahirkan merdeka, tidak boleh dilenyapkan atau dihilangkan tetapi kemerdekaan anak harus dilindungi dan diperluas dalam hal mendapatkan hak atas hidup dan hak perlindungan, baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
“Perlindungan anak tersebut berkaitan erat untuk mendapatkan hak asasi mutlak yang tidak boleh dikurangi atau mengorbankan hak mutlak lainnya,” ungkap Melinda.
Dilanjutkan Melinda, Pemerintah Provinsi Kalsel memberikan perhatian khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum dan menjamin hak-hak anak tetap dijamin, meskipun anak dalam proses pembinaan.
“Dengan terapi bermain anak akan belajar dari kejadian dan pembelajaran selama bermain didalam kelompoknya, maka anak akan mengembangkan kemampuan dalam mengendalikan emosi,belajar solidaritas, empati dan meningkatkan kepercayaan diri, sehingga melalui edukasi ini dapat membangkitkan harga diri dan fungsi sosial anak di masyarakat,” kata Melinda. MC Kalsel/Ar