Sebanyak 1.171 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru lingkup SMA/SMK/Diksus lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pengambilan sumpah jabatan.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengatakan dengan diikrarkannya sumpah serta janji yang diucapkan, maka sudah resmi menyandang status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru,” ucapnya, Kab. Banjar, Rabu (11/5/2022).
Lanjut, beliau mengungkapkan pelaksanaan sumpah janji jabatan ini merupakan momentum yang sakral, karena selain momen pengangkatan menjadi ASN, momen ini juga mengandung tanggung jawab yang pribadi yang besar.
“Yang mana itu semua akan dipertanggung jawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.
Selain itu, Sahbirin menjelaskan untuk kedudukan ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sama pentingnya.
“Karena kita semua adalah kloter pertama dalam melaksanakan roda pemerintahan terlebih di sektor pendidikan sebagai seorang guru,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun menambahkan kegiatan ini diikuti seluruh PPPK fungsional Guru yang dilakukan di 3 Kab/Kota yaitu Kabupaten Banjar, Tapin dan Tanah Laut.
“Yang mana diikuti oleh seluruh guru yang berada di 13 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, kepada seluruh peserta yang kali ini mengikuti pengambilan sumpah jabatan dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ASN sebagaimana mestinya.
“Dengan jabatan ini dapat diamanatkan secara jujur, profesional dan berintegritas serta memegang teguh sumpah dan janji yang telah diucapkan,” pungkasnya. MC Kalsel/usu