Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta kepada anggota DPRD untuk bisa memanfaatkan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan ideologi pancasila, serta wawasan kebangsaan.
“Jadi, sosialisasi P4GN ini sangat penting juga untuk melindungi generasi penerus dari penyalahgunaan narkoba,” kata Sekretaris DPRD Kalsel, Antung Mas Rozaniansyah, di Banjarmasin, Senin (11/4/2022).
Dikatakan Rozaniansyah, pihaknya akan bersinergi bersama dengan SKPD lainnya dalam melakukan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba.
“Kita tahu, Kalsel tercatat berada di urutan sembilan dari 34 Provinsi se-Indonesia sebagai penyalahgunaan narkoba. Namun, dari itu akan kita perkuat sinergi baik itu dari segi anggaran atau sumber daya manusianya agar bisa menurunkan peringkat penyalahgunaan narkoba,” ujar Rozaniansyah.
Dijelaskan Rozaniansyah, hadirnya tempat rehabilitasi narkoba sangat mendukung juga dalam membina penyalahgunaan narkoba di Kalsel.
“Kami apresiasi langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang selama ini sudah berusaha memberantas penyalahgunaan narkoba,” tambah Rozaniansyah.
Rozaniansyah pun mengatakan, DPRD Kalsel juga telah mengeluarkan Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
“Melalui Perda itu sangat memfasilitasi peran masyarakat, peran pemerintah dalam pencegahan dini untuk memberantas pecandu dan peredaran narkoba,” ujar Rozaniansyah. MC Kalsel/Ar