Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui UPTD PPA terus berupaya memerangi narkoba pada anak di bawah umur, dengan memberikan sosialisasi kepada kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai bagian dari masyarakat.
Selain melalui PATBM, DPPPA Kalsel juga memaksimalkan peran Puspaga dalam memperkuat pola pengasuhan pada anak supaya tidak jatuh ke penyalahgunaan narkoba.
“UPTD PPA sebagai unit layanan memberikan layanan pendampingan pada ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dan anak yang menggunakan narkoba merupakan ABH,” kata Kepala DPPPA Kalsel, Husnul Hatimah, Banjarbaru, Rabu (23/2/2022).
Husnul mengatakan, pendampingan yang dilakukan terkait pemenuhan hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pengasuhan. Sementara, untuk proses pemulihan dan rehabilitasi dilakukan oleh Dinas Sosial melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
“Apabila anak pengedar narkoba saat proses hukum bisa didampingi dan bila ditempatkan di LPKA akan terus dipantau untuk pemenuhan hak-haknya,” ujar Husnul. MC Kalsel/scw