Capai Tujuan RPJMD, Pemprov Kalsel Setarakan Jabatan di Lima SKPD

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, saat memimpin apel gabungan ASN di lingkup Pemprov Kalsel, di Banjarbaru, Senin (7/2/2022). MC Kalsel/Jml

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan lima Satuan Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjalankan kebijakan penyederhanaan sturuktur organisasi perangkat daerah.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/86 04 OTDA tanggal 27 Desember 2021 terkait persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sahbrin menuturkan, kebijakan penyederhanaan birokrasi diarahkan untuk memastikan pencapaian tujuan strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan penyederhanaan sturuktur organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan pada lima perangkat daerah dan telah disertakan kedalam jabatan fungsional pada tanggal 31 Desember 2021,” kata Sahbirin saat memimpin apel gabungan ASN di lingkup Pemprov Kalsel, di Banjarbaru, Senin (7/2/2022).

Lima SKPD tersebut yakni Inspektorat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

“Sedangkan untuk SKPD diluar lima perangkat daerah ini semua pejabat yang difungsionalkan pada 31 Desember kemarin, akan dikembalikan menjadi pejabat struktural sesuai jabatan sebelumnya,” tukas Sahbirin. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai