Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengapresiasi Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pariwisata Halal.
Kepal Dispar Kalsel, M Syarifuddin, mengatakan adanya Perda Pariwisata Halal, khususnya di kota yang dikenal religius itu sangatlah tepat, sebab dapat memberikan rasa nyaman dan aman kepada wisatawan yang berkunjung.
“Saat ini kami (Dispar) memang belum menyusun terkait Perda Wisata Halal, namun kami mengapresiasi Kota Banjarmasin atas hal tersebut. Adanya Perda pariwisata di Kota Banjarmasin ini sangatlah tepat, apalagi mayoritas penduduk kita di Kalsel ini beragama Islam. Tentunya kita harus memberikan rasa nyaman dan aman, baik itu melalui fasilitas dan kulinernya,” kata Syarifuddin, Banjarmasin, Jumat (3/12/2021).
Syarifuddin menjelaskan, sebuah destinasi wisata disebut sebagai kawasan wisata halal ketika memperhatikan kenyamanan dan layanan wisatawan muslim di tempat wisata, seperti hotel, transportasi, paket wisata, dan kuliner.
“Meskipun kita belum memiliki Perda Wisata Halal, namun pelayanan wisata kita seperti hotel, kuliner, paket wisata dan transportasi dipastikan muslim friendly. Hal ini tidak lepas dari budaya masyarakat kita yang agamis” tuturnya.
Syarifuddin pun mengimbau kepada Pokdarwis yang memelihara hewan tidak sesuai syariat Islam, untuk menjaga tempat wisata dan hewan peliharaan, demi kenyamanan bersama.
“Kita mengimbau kepada Pokdarwis agar hewan-hewan tersebut tidak berkeliaran ditempat wisata saat jam kunjungan wisatawan. Jika dinilai menggangu kita minta kepada Pokdarwis agar dijaga, jangan sampai hal tersebut berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan,” tukas Syarifuddin. MC Kalsel/Jml