Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka tahun ajaran baru 2021/2022, zonasi daerah sangat menentukan seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Sebelum melakukan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel sudah memberikan pengarahan kepada sekolah terkait beberapa hal.
“Kami sudah memberikan petunjuk kepada masing-masing sekolah untuk menyiapkan 3 hal yaitu persetujuan wali murid terkait pembelajaran tatap muka. Kedua, kesiapan protokol kesehatan yang ada di sekolah seperti tempat cuci tangan yang ada di depan setiap kelas serta handsanitizer dan untuk persentase murid yang ada di dalam kelas maksimal 50% dari jumlah keseluruhan, dan yang ketiga terkait zonasi yang ada di sekolah tersebut”, ucap Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammad Yusuf Effendi, Banjarbaru, Kamis (25/3/2021).
Semua persiapan yang telah disiapkan pihak sekolah nantinya harus dilaporkan ke Disdikbud Kalsel.
“Jika semua persyaratan itu bisa terpenuhi oleh pihak sekolah, maka untuk sekolah tersebut bisa melakukan pembelajaran tatap muka,” tuturnya.
Selain itu, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA menambahkan untuk pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru, zonasi di daerah sangat menentukan.
“Bagi zonasi hijau dan kuning akan kami cek sekolah untuk pemberlakuan prokes, tetapi untuk zonasi merah tidak kami perkenankan,” ujarnya. MC Kalsel/usu