Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika seberat 93 Kilogram, terdiri dari 84 Kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi seberat 9 Kilogram yang berasal dari jaringan Lampung-Medan.
“Jadi kita dapat info dari anggota dan masyarakat bahwa akan datang sejumlah besar sabu dan ekstasi ke Banjarmasin,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto, di Banjarmasin, Kamis (17/12/2020) sore.
Dijelaskan Rikwanto, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial HE (26) di salah satu hotel di Bandar Lampung pada 15 Desember lalu, setalah melalui perjalanan panjang dari Banjarmasin, Jakarta, Medan, Bukit Tinggi, Padang, dan Bengkulu.
“Dari Medan tersangka mendapatkan dua buah koper yang isinya sabu dan di Bengkulu mendapatkan lagi dua buah koper yang berisi sabu dan ekstasi,” ungkap Rikwanto.
Sebagai pertanggungjawaban, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal limq tahun dan maksimal 20 tahun. MC Kalsel/Ar