Aliansi Pekerja Buruh Banua (Aliansi PPB) Kalimantan Selatan menyuarakan aspirasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja melalui aksi damai di depan gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (22/10/2020).
Pada kesempatan tersebut, para buruh meminta lima hal untuk dipenuhi. Salah satunya, yaitu meminta Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, yang hadir di tengah aksi damai bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti permintaan tersebut pada akhir bulan lalu.
“Hari ini apa yang disampaikan Aliansi Buruh, sebelumnya tanggal 26 (September, 2020) sudah kita laksanakan,” ujar Supian.
Supian pun mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pertemuan buruh dengan Anggota DPR RI Dapil Kalsel, agar dapat menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Tuntutan sudah kita tanda tangani sampai hari Selasa Rabu untuk menghadirkan Anggota Dewan yang masih melaksanankan reses. Kalau tidak ada, kami memfasilitasi empat orang perwakilan untuk ke Jakarta,” kata Supian. MC Kalsel/Rns /AY