Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tengah menunggu regulasi tentang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan kemarin (5/10/2020) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Pemprov sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah tentunya akan menjalankan atau mentaati segala peraturan perundangan yang sudah di sahkan Pemerintah sesuai PP, Permen ,dan Kepmen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Siswansyah, Selasa (6/10/2020).
Namun demikian, Siswansyah mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang UU tersebut sebelum diterapkan di daerah.
“Hingga saat ini Disnakertrans masih menunggu pelaksanaan teknis dari pusat sampai ke daerah, karena pemerintah belum mengeluarkan petunjuk regulasi apapun,” kata Siswansyah.
Menurut data yang disampaikan Siswansyah, pekerja informal di Indonesia berjumlah 74 juta pekerja, diikuti pekerja formal 55 juta pekerja dan pengangguran sebanyak 7 juta jiwa.
“Melalui pengesahan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, pemerintah berkeinginan untuk melindungi para pekerja informal yang jumlahnya lebih besar dari pekerja formal,” kata Siswansyah.
Sedangkan untuk ketenagakerjaan di Kalsel, dikatakan Siswansyah sejak Januari 2019 hingga Maret 2020 situasi pekerja terbilang sangat kondusif.
“Kemudian, menurut data per Agustus 2020 setelah ada wabah Covid-19, sedikitnya ada 64 perusahaan di Kalsel yang merumahkan 3.186 pekerja,” kata Siswansyah. MC Kalsel/scw