Pemerintah Kota Banjarmasin berencana merancang sebuah regulasi baru guna memastikan masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan regulasi yang saat ini sudah memasuki tahap penyusunan draft tersebut, nantinya akan mengatur sanksi terhadap warga Banjarmasin yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin diperintahkan Wali Kota Banjarmasin untuk menyusun draft tersebut. Jadi, dalam draft itu nanti akan berisi penguatan penegakan disiplin dan sanksinya,” jelas Machli, Banjarmasin, Kamis (16/7/2020).
Dikatakan Machli, bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang tidak disiplin.
Meskipun begitu, lanjut Machli, kemungkinan hukuman yang nantinya dijatuhkan berupa sanksi administratif.
“Ini masih disusun oleh kami, kalau sanksi yang memungkinkan itu bisa denda atau penahanan KTP. Sanksi yang sifatnya administratif lah, kami tidak mau gegabah atau pun ikut-ikutan,” kata Machli.
Sebelumnya, kebijakan penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, dimana bagi warga yang tidak disiplin menggunakan masker di ruang publik akan dikenakan denda minimal Rp100 Ribu sampai Rp250 Ribu. MC Kalsel/Jml