Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang dan diselenggarakan oleh 270 daerah di Indonesia, tidak terkecuali Kalimantan Selatan yang melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, lima Bupati dan Wakil Bupati, serta dua Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sempat mundur dari waktu yang ditentukan sebelumnya, yakni 23 September 2020, pemerintah dan penyelenggara Pemilu sepakat untuk menggelar Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi pelaksanaan Pilkada tetap berjalan, dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” ucap Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kalimantan Selatan, Khairul Saleh, Banjarbaru, Rabu (17/6/2020).
Menurut Khairul, pandemi Covid-19 mengharuskan Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“APD akan disiapkan, Bawaslu mengusulkan ke Pemerintah Pusat, sedangkan APD yang terkait anggota KPU atau pelaksana tugas diajukan ke Pemerintah Provinsi,” ujar Khairul.
Selain itu, Khairul juga mengatakan pihak penyelenggara akan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memecah kerumunan.
“Jadi, TPS tambahan nantinya akan dikoordinir oleh KPU. Rencananya, disikapi dengan 1 TPS 500 pemilih,” ucap Khairul.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni lalu, pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 6 September 2020 dan kemudian ditetapkan KPU pada 23 September 2020.
Selanjutnya, masa kampanye akan dimulai pada 5 Desember 2020 atau 4 hari sebelum dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. Di sela itu, tanggal 8 Desember merupakan masa tenang, sehingga semua hal atau aktivitas terkait kampanye akan dihentikan.
Kemudian, jika tidak ada perselihan hasil pemilihan, penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. MC Kalsel/scw