Terminal keberangkatan Bandarmasih beroperasional kembali, namun tidak senormal dulu, seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kementerian Perhubungan RI terkait pembatasan aktivitas angkutan umum serta relaksasi bagi penumpang dengan kepentingan khusus non-mudik.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banjarmasin, Capt. Mugen S. Sartoto mengatakan operasional terminal keberangkatan Bandarmasih diperuntukkan bagi yang memiliki keperluan penting baik itu masyarakat umum, pegawai pemerintah maupun BUMN.
“Bagi orang-orang yang memiliki keperluan penting seperti pegawai pemerintah dan BUMN diizinkan untuk bepergian keluar daerah dengan surat perintah dan perjalanannya itu penting. Untuk masyarakat umum boleh tapi bukan untuk mudik, mereka harus disertai alasan seperti keluarga inti mereka ada yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia, dan juga harus dilengkapi surat keterangan dari pemerintah, minimal dari kelurahan yang menyatakan bahwa keluarga inti masyarakat yang bersangkutan betul-betul sakit keras atau meninggal dunia,” ujar Mugen, Banjarmasin, Selasa (19/5/2020).
Ditambahkan Mugen, selain surat keterangan dari kelurahan, masyarakat umum juga harus menyertakan surat kesehatan lolos dari rapid test.
“Mudik tetap dilarang, namun pemerintah tidak menutup mata bagi mereka yang memiliki keperluan yang sangat penting dapat disediakan transportasinya, namun dengan memperhatikan syarat-syarat yang sudah ditetapkan,” terang Mugen.
Guna memastikan agar tidak terjadi pelanggaran, lanjut Mugen, pihaknya telah membentuk posko gabungan yang terdiri dari KSOP, KKP, Pelindo, operator pelabuhan, dan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalsel yang bertugas untuk memverifikasi dokumen masyarakat atau penumpang yang ingin berangkat.
“Tadi malam kami dapat laporan ada 10 orang masyarakat umum yang ingin bepergian lewat terminal keberangkatan Bandarmasih. Semua dokumen mereka telah terverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh petugas posko gabungan. Mereka juga sudah dites kesehatan, jadi mereka boleh berangkat,” tukas Mugen. MC Kalsel/Jml