Pemko Banjarmasin Siapkan Dispensasi Pajak Bagi Pengusaha Hotel dan Restoran

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memberikan penjelasan terkait pemberian dispensasi kepada pengusaha hotel dan restoran selama masa penanganan Covid-19 di Balaikota Banjarmasin, Selasa (7/4/2020) sore. MC Kalsel/Jml

Wabah Covid-19 (Corona) yang masih berlangsung hingga saat ini, memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian di Kota Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, ada 1.523 tenaga kerja dari berbagai perusahaan di Kota Banjarmasin yang statusnya dirumahkan dan 121 tenaga kerja yang statusnya PHK karena dampak dari Covid-19.

“Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyiapkan sejumlah pilihan seperti relaksasi pajak  selama 6 bulan kedepan ataupun pengurangan pajak bagi perusahaan hotel dan restoran ditengah masa penanganan Covid-19,” kata Ibnu saat press release di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (7/4/2020).

Namun kata Ibnu, hal tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, sebab surat dari Menteri Keuangan hanya memberi penghapusan pajak hotel dan restoran kepada 10 kota destinasi, dan Kota Banjarmasin tidak termasuk dalam daftar tersebut.

“Kita memahami kondisi yang saat ini terjadi dengan pengusaha hotel dan restoran, apalagi dampak (Covid-19) diperkirakan akan terus berlanjut sampai dengan menjelang puasa dan lebaran. Oleh karenanya, Pemerintah Kota akan memberikan semacam dispensasi berupa pengurangan pajak hotel dan restoran sampai pada persentase yang diizinkan oleh Menteri Keuangan,” lanjut Ibnu.

Ibnu pun berharap pengurangan pajak bisa meringankan beban dari pengusaha hotel dan restoran di Banjarmasin dalam menghadapi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung dengan eskalasi yang terus meningkat. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan