Salah satu tujuan dari Undang-Undang No 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yaitu menyelamatkan setiap gagasan pikiran manusia untuk kepentingan generasi yang akan datang.
“Dengan adanya Undang-Undang No 13 Tahun 2018 seperti buku tercetak, terekam maupun digital bisa dihimpun,” kata Ketua Umum Ikatan Pustakawan Indonesia, Teuku Syamsul Bahri kepada awak media di Hotel Zuri Express Banjarmasin, Kamis (7/11/2019).
Syamsul mengungkapkan Undang-Undang No 13 Tahun 2018 sangat penting karena tidak hanya disimpan tetapi harus diberdayakan dan dilestarikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Sekretaris Dispersip Kalsel, M Ramadhan mengatakan Undang-Undang No 13 Tahun 2018 merupakan suatu langkah memberikan pemahaman dalam menjaga serta mewujudkan koleksi daerah dan melestarikannya sebagai hasil budaya putra daerah dalam menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyelamatkan karya cetak dan karya rekam.
“Maka dari itu, perlu adanya dokumentasi yang dikelola dalam karya cetak dan karya rekam sehingga dapat menjadi arsip sebagai informasi untuk generasi yang akan datang,” tuturnya.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan tanggal 7-8 November 2019 dan diikuti 50 penulis dan penerbit yang ada di Kalsel. MC Kalsel/Ar