Kanwil Kemenkumham Kalsel Tingkatkan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi JDIH

Foto bersama narasumber dan peserta Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, di Banjarmasin, Kamis (18/3/2021). Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, di Banjarmasin, Kamis (18/3/2021).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ngatirah, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan data guna memberikan informasi publik terkini dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Pada kegiatan hari ini turut hadir perwakilan dari BPHN dan Diskominfo Kalsel, selaku narasumber yang akan membantu melakukan pendampingan bagi pengelola JDIH di daerah agar bisa terintegrasi dengan database JDIH nasional, sehingga kita bisa memberi pelayanan informasi publik yang maksimal bagi masyarakat,” ucap Ngatirah.

Hal senada juga disampaikan oleh Rustam Efendi selaku Ketua Pelaksana Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Dia mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendorong dan meningkatkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di seluruh Instansi Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, DPRD Kalsel, dan Perguruan Tinggi di Kalimantan Selatan agar dapat terintegrasi secara nasional.

“Melalui kegiatan ini kita kembali mendorong dan meningkatkan pengelolaan JDIH di daerah, agar seluruh jaringan JDIH di Kalsel dapat memberikan layanan informasi hukum sebaik mungkin,” kata Rustam.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Reinal Saputra mengatakan bahwa pengelolaan JDIH sangat penting dalam upaya penataan regulasi yang baik.

“Pengelolaan JDIH yang terintegrasi menjadi penting bukan hanya sebagai keterbukaan informasi publik terkait produk hukum daerah dan lainnya, tetapi juga memiliki manfaat dalam upaya penataan regulasi yang baik, dengan membangun JDIH yang terpadu dan terintegrasi agar dapat diakses dengan mudah dan cepat dengan bebasis data yang terintegrasi secara nasional,” ucap Reinal.

Selanjutnya, Syarifah Norhani selaku Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Kalsel juga menilai integrasi JDIH secara nasional penting untuk memudahkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

“Kami dari Diskominfo Kalsel tentunya akan membantu dan mendukung penyebaran informasi publik untuk keterbukaan informasi publik untuk memberi kemudahan bagi masyarakat,” kata Syarifah. Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel/MC Kalsel

Mungkin Anda Menyukai