Pendidikan anak bisa dilaksanakan melalui pendidikan di rumah, sekolah maupun formal, informal dan non formal. Salah satu model pendidikan di Indonesia adalah pesantren. Pendidikan melalui pesantren, anak didik yang disebut santriwan dan santriwati memperoleh ilmu pengetahuan yang sama dengan anak-anak yang bersekolah di sekolah formal lainnya.
Para santriwan dan santriwati yang selama menempuh pendidikannya menetap di pesantren diharapkan mendapatkan pola asuh yang baik dan optimal dari para pengasuhnya, yang dalam hal ini sebagai pengganti orang tua hendaknya dapat memberikan pengasuhan dan pemenuhan hak anak yang baik dan optimal serta dapat memberikan perlindungan kepada anak sehingga anak dapat hidup aman, nyaman dan tentram, tidak mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Partisipasi dan Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Kementerian PPPA Republik Indonesia Meydian Werdiatuti pada acara Sosialisasi Pengembangan Modal Pondok Pesantren Ramah Anak Kalimantan Selatan di hotel Golden Tulip Banjarmasin, Rabu (7/8/2019).
Menurutnya, jumlah santri di pesantren cukup besar, maka dalam hal ini pesantren sangat penting dalam menanamkan nilai – nilai agama, karakter dan moral yang menjadikan pendorong dirumuskannya Pesantren Ramah Anak.
“Dalam perlindungan anak di Indonesia, pesantren memiliki peran yang sangat strategis sebagai lembaga pendidikan islam terbesar dan tertua di Indonesia, dimana pesantren berperan aktif sebagai model pendidikan yang mengupayakan pencegahan tindak kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan,” katanya saat menyampaikan sambutan.
Jadi keterlibatan agama dalam perlindungan anak memiliki pengaruh kuat dengan dampak yang luar biasa, demi kepentingan terbaik anak-anak di Indonesia khususnya di Kalsel.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Provinsi Kalsel, Husnul Hatimah mengatakan berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pegembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai degan minat dan bakatnya.
“Maka kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu kementerian yang memiiki tugas dan fugsi untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak termasuk anak-anak yang mondok di pesantren,”
Lanjut, Husnul mengatakan tujuan kegiatan ini agar para pengasuh, pegajar, dan pimpinan di pesantren memperoleh pemahaman yang sama mengenai pesantren ramah anak. “Para pengasuh pengajar dan pimpinan di pesantren memperoleh penguatan dalam bidang yang menjadi kelemahan pesantren tersebut dalam mewujudkan pesantren ramah anak menetapkan secara resmi pondok pesantren yang terpilih sebagai model pondok pesantren ramah anak,” ungkapnya.
Oleh karena itu mode pesantren ramah anak sangat beperan penting sebagai acuan pesantren lainnya mengenai karakteristik ideal pesantren ramah anak dan sebagai upaya memberikan perlindungan yang terbaik kepada anak terutama dilingkungan lembaga pendidikan khususnya pesantren.
Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 50 peserta terdiri atas pimpinan pondok pesantren, Kementeria Agama, dan Dinas PPPA yang ada di lima Kabupaten/Kota se Kalsel. MC Kalsel/tgh