Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan ada 3 rangkaian yang dilaksanakan Kanwil BPN Kalsel yaitu melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemprov Kalsel tentang Pendaftaran Tanah, Penanganan Permasalahan Aset Tanah dan Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Perpajakan Daerah.
Selanjutnya dilaksanakan juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kanwil BPN Kab/Kota dengan Pemerintah Kab/Kota se-Kalsel serta pembacaan deklarasi eksternal pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan 12 Kantor Pertanahan Kab/Kota se-Kalsel.
“Tetapi untuk Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin sudah dilakukan deklarasi di kantor setempat” ungkap Yuniar di gedung Idham Chalid Banjarbaru, Selasa (30/7/2019).
Menurutnya, tujuan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian bersama ini sebagai pedoman antara pemerintah daerah dengan Kanwil BPN Kalsel serta Kantor Pertanahan Kab/Kota se-Kalsel dalam bidang pertanahan khususnya percepatan sertifikasi aset.
Sementara itu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengatakan tertibnya aset pemerintah daerah menjadi indikator tertibnya tata kelola Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Selama ini Kanwil BPN Kalsel sudah bekerja keras untuk menciptakan tertib administrasi di bidang pertanahan di lingkungan masyarakat agar kepemilikan tanah bisa memiliki ketetapan hukum yang kuat” ujar Sahbirin.
Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sunraizal berharap penertiban dan penataan barang milik negara dapat dipercepat sehingga dapat terhindar dari sengketa pertanahan.
“Penandatangan kerjasama merupakan kebersamaan untuk menertibkan dan menata aset barang milik negara seperti tanah pemerintah daerah” tandasnya. MC Kalsel/Ar