Maraknya aplikasi berbasis pinjaman kredit uang tunai secara online yang kini sedang berkembang di Indonesia. Hanya dengan mengunduh aplikasi di playstore, maka berbagai macam aplikasi pinjaman kredit uang online keluar berbagai macam.
Agar kita bisa mengajukan pinjaman kita harus mengisi formulir dan mengunggah kartu identitas kita agar bisa mendapatkan dana segar untuk keperluan yang kita perlukan.
Tapi akhir-akhir ini banyak aplikasi kredit online abal-abal alias ilegal. Aplikasi ini bisa merugikan para nasabahnya, pasalnya mereka memasang bunga yang sangat tinggi, denda harian yang besar, pemotongan biaya administrasi yang hampir separuh pinjaman, hingga pembacaan data kontak di handphone pengguna jika kita sampai telat membayarnya.
Saat ditemui dikantornya, Kamis(11/7/2019), Kepala OJK Regional 9 Kalsel Haryanto menjelaskan, masyarakat perlu tahu ciri-ciri untuk fintech ilegal itu. Misalnya, fintech ilegal sengaja menyamarkan identitas perusahaannya, kemudian alamat perusahaan juga tak pernah dicantumkan dalam aplikasi atau laman.
“Jadi kalau ada seseorang ingin mengajukan pinjaman online itu harus pikir-pikir dulu sebelum bertindak dan harus di lihat lebih teliti dulu. Apakah pinjaman online itu abal-abal atau di bawah naungannya dan ijinnya OJK misalnya itu di bawah OJK sudah dipastikan kalau pinjamannya itu resmi dan suku bunganya pun juga rendah,” katanya.
Haryanto menambahkan jika itu pinjaman online yang abal-abal sudah dapat di pastikan kalau pinjaman itu memiliki suku bunga yang tinggi dan denda perharinya yang semakin mahal. Ciri selanjutnya adalah fintech abal-abal memberikan pinjaman dengan sangat mudah. Begitu calon nasabah mengisi formulir maka dana bisa langsung dicairkan.
“Hal itu biasanya untuk mengalihkan pemikiran peminjam, agar terpengaruh dan bisa masuk jebakan mereka. Bahwa pinjaman di aplikasi itu sangat mudah namun sebenarnya susah. Jika pinjaman online dinaungi OJK sudah bisa di pastikan, bahwa di aplikasi pinjaman online itu resmi,” tambahnya.
Jika pinjaman itu di bawah naungan OJK, tidak bisa sembarang orang mengakses data pribadi kita.
“Sedangkan untuk fintech legal sangat dilarang untuk mengakses data pribadi pengguna dengan alasan hukum. Fintech legal juga dilarang menagih di luar jam kerja,” ujarnya.
Sementara Abidir Rahman selaku Kepala Bagian Pengawas MKIB menambahkan, dengan ciri-ciri ini publik diharapkan sudah tahu ancaman bahaya dari fintech ilegal.
“Kami harapkan agar dapat memilih aplikasi yang benar benar legal kalau perlu berada di bawah naungan OJK atau ijin dari OJK sendiri,” pungkasnya.