BRG Kalsel Upayakan Restorasi 7.918 Ha Lahan Gambut

Dr. Myrna A. Safitri Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG (2 dari kiri), memberikan penjelasan tentang tugas dan kewajiban Badan Restorasi Gambut kepada sejumlah wartawan dinBanjarmasin. MC Kalsel/rmd

Banjarmasin,-
Badan Restorasi Gambut (BRG) terus Iakukan upaya aktif restorasi ekosistem gambut melalui kegiatan Pembasahan Kembali (Rewetting), Revegetasi, Revitalisasi Sosial-Ekonomi masyarakat dan Program Desa Peduli Gambut di Provinsi Kalimantan Selatan. Hingga 2018, telah dilakukan pembasahan pada 7.918 hektar areal gambut rusak di Kalimantan Selatan. 

Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, Dr. Myrna A. Safitri dalam acara diskusi media di Banjarmasin hari ini menyatakan, “BRG dibentuk dan diberikan mandat melalui Perpres No. 1 Tahun 2016 untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di 7 provinsi prioritas, salah satunya adalah Kalimantan Selatan. Pelaksanaan restorasi gambut di Kalimantan Selatan adalah sebesar 38.762 hektar. Harapannya fungsi hidrologis ekosistem gambut yang terdegradasi akibat kebakaran hutan dapat kembali. Untuk itu, pembasahan kembali atau rewetting dengan pembangunan Infrastuktur Pembasahan Gambut (PIPG) menjadi salah satu program utama BRG dibarengi dengan revegetasi, atau penanaman kembali, dan revitalisasi sosial-ekonomi masyarakat agar upaya restorasi berkelanjutan.” ucapnya didepan sejumlah wartawan, Jum’at (29/03/2019).

Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama Badan Restorasi Gambut, Dr. Budi Satyawan Wardhana, menambahkan, luas kebakaran gambut di area target restorasi gambut BRG di Kalimantan Selatan berkurang dari 12.739 hektar pada tahun 2015 menjadi 40 hektar pada tahun 2019. “PIPG yang dibangun oleh BRG bersama dengan mitra berhasil menurunkan titik panas secara signifikan di area sekitar lokasi PIPG. Jika berada pada radius 0-1 km dari PIPG, rata-rata hanya ada 2,4% hotspot. Semakin jauh dari PIPG, hotspot bertambah. Misalnya pada jarak 1-2 km, ditemukan 5,6% hotspot dan pada jarak lebih dari 2 km ada 92% hotspot,” ungkap Budi. 

Di Kalimantan Selatan, BRG, Pemda dan mitra LSM telah membangun Infrastruktur Pembasahan Gambut (PlPG) sejak tahun 2016. Hingga 2018 telah berhasil dibangun 479 unit sumur bor, 105 unit sekat kanal, 42 hektar lahan revegetasi den 22 paket revitalisasi ekonomi. 

Senada dengan itu, Dr. Ahmad Kumain, Anggota Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut menyatakan, “Pembasahan ekosistem gambut merupakan upaya awal pencegahan kebakaran. Namun demikian, kita perlu tetap waspada karena kebakaran masih berpotensi terjadi. Kerusakan gambut yang sangat parah memerlukan waktu panjang untuk pemulihan karena gambut belum sepenuhnya kembaIi pada kondisi semula. Upaya pembasahan kembali atau menjaga kebasahan ekosistem gambut memerlukan peran semua pihak baik pemerintah, swasta dan masyarakat dalam hal water sharing atau pemanfaatan air secara bersama dan adil. Karena seringkali di lapangan yang meniadi titik rawan pemicu kebakaran lahan gambut adalah ketidakadilan dalam hal pengelolaan air.” 

Selain itu kegiatan penyiapan dan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui Program Desa Peduli Gambut (DPG). Untuk Provinsi Kalimantan Selatan, program DPG pada 2017-2018 dilakukan BRG bersama para mitra pada 26 desalkelurahan yang berada di Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kabupaten Tapin, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Hutu Sungai Utara. 

“BRG mengikutsertakan berbagai kalangan masyarakat untuk membantu menyebarkan pesan pentingnya meniaga ekosistem gambut di sekitar tempat tinggal. Salah satu upaya BRG adalah dengan memberikan pelatihan kepada 16 Da’i Restorasi Gambut di Kalimantan Selatan untuk dapat terlibat aktif menyuarakan perlindungan ekosistem gambut di beberapa kegiatan keagamaan di tingkat desa,” tambah Myrna. 

Pelatihan dan peningkatan kapasitas Dai/Imam Masjid/Khatib dalam kaitannya dengan restorasi gambut di daerahnya masing-masing merupakan implementasi dari amanat terbitnya Fatwa MUl Nomor 3O Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya (Fatwa Karhutla). Fatwa ini menetapkan mengharamkan perbuatan pembakaran lahan dan hutan yang menimbulkan kemudharatan, termasuk perbuatan memfasilitasi, membiarkan dan mengambil keuntungan atasnya. Peningkatan kesadaran masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan peran ulama serta masyarakat yang mayoritas muslim dalam peningkatan kepedulian dan aksi pelestarian lahan gambut masyarakat. 

Pada tahun 2019 ini diharapkan seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha berkomitmen untuk terus menjaga eksistem gambut di Kalimantan Selatan. Terkait dengan restorasi gambut di |ahan konsesi, BRG sesuai dengan fungsinya dalam Perpres No. 1/2016 melakukan asistensi teknis (supervisi) kepada perusahaan agar dapat menjalankan restorasi hidrologi sesuai peraturan. Saat ini fokus supervisi adalah untuk perusahaan sawit. BRG dan Ditjen Perkebunan teiah memiliki MoU untuk pelaksanaan supervisi bersama. 

Untuk memantau kinerja intervensi PIPG yang telah dibangun, BRG bersama mitra mengembangkan teknologi pemantauan tinggi muka air (TMA) di lahan gambut secara realtime melalui Sistem Pemantauan Air Lahan Gambut (SIPALAGA). Hingga Desember 2018, telah terpasang 5 unit alat pemantau TMA di Kalimantan Selatan. Alat pemantau TMA ini akan merekam parameter tinggi muka air. kelembaban tanah dan curah hujan per 10 menit dan akan mengirimkan datanya setiap harinya ke server. MC Kalsel/rmd

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan