Perumahan merupakan salah satu hak warga Negara yang dijamin Undang – Undang , diantaranya tercantum dalam Undang – Undang Dasar (UUD) RI 1945 pasal 28 H ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan, Yanuar Noor Rifa’i mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini memiliki manfaat yang penting dan strategis, guna memberikan pemahaman terhadap pentingnya Kelompok Kerja Perumahan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) dan peran Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam peningkatan kualitas perumahan, serta menjelaskan tugas Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam pendataan perumahan dan penyusunan Rencana Pembangunan Perumahan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman (RP3KP), di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Rabu (5/3).
“ Karenanya Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan dan memberikan kemudahan akses memperoleh rumah bagi masyarakat, melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta keswadayaan masyarakat”ucap Rifa’i
Ia berharap Rapat Koordinasi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan point – point penting, guna meningkatkan peran stakeholders terkait dengan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kalimantan Selatan, sehingga memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas perumahan masyarakat, dan dapat menguraikan secara komprehensif terhadap peran Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam mengawal pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, serta menjadi wahana evaluasi kondisi pendataan perumahan dan membahas data dasar perumahan kawasan kumuh di Kalimantan Selatan. MC Kalsel/Ar