Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel meluncurkan Pelayanan Samsat Drive THRU di Halaman Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarmasin II, Selasa (19/2/2019).
Peluncuran Pelayanan Samsat Drive THRU diresmikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie, dan pelayanan ini hanya ada di Samsat Banjarmasin II.
Kepala Bakeuda Provinsi Kalsel, Aminudin Latif mengatakan Pelayanan Samsat Drive THRU berkembang sesuai kebutuhan masyarakat yang ingin cepat, mudah namun dapat dipertanggungjawabkan.
“Wajib pajak tidak perlu turun dari mobilnya untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor di loket pembayaran hanya berada dimobil saja maka wajib pajak bisa dilayani” ujar Aminudin.
Selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Drive THRU ini hanya memerlukan waktu 5-10 menit dengan ketentuan wajib pajak harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP tentunya tidak saja melayani kendaraan roda 4 namun juga dapat mengakomodir untuk kendaraan roda 2.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie mengapresiasi adanya upaya peningkatan dan pengembangan layanan publik yang diimplementasikan secara bersama-sama oleh instansi terkait pada Samsat se-Kalsel.
“Untuk itu Pemprov Kalsel terus berupaya meningkatkan pelayanan publik yang semakin baik, mudah, cepat, tepat, aman dan transparan serta akuntabel” ungkap Haris.
Menurutnya, bentuk pelayanan Samsat merupakan instrumen strategis dalam mengawal tercapainya target-target penerimaan perpajakan seperti komponen pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Komponen tersebut telah memberikan kontribusi sebesar 42,91% atau Rp 1,2 triliun dari total penerimaan pajak daerah sebesar Rp 2,8 triliun” tandasnya. MC Kalsel/Ar