Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary dalam sistem pemerintahan Sultan Banjar merupakan bidang kajian ilmu hukum khususnya ilmu hukum tata negara yang secara tidak langsung berkaitan dengan sudut pandang filsafat, politik dan sejarah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al-Banjary, Rakhmat Nopliardy pada acara Focus Group Discussion dengan tema “Makna dan Kedudukan Hukum Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary” di Ruang Seminar Uniska Muhammad Arsyad Al-Banjary, Banjarmasin, Rabu (11/4).
Lanjut Rakhmat, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary adalah seorang ulama yang memiliki kedudukan tinggi di Kesultanan Banjar karena pemikirannya tersebut dijadikannya sumber hukum oleh Kesultanan Banjar.
“Masalah kedudukan hukum naskah pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary dalam sistem pemerintahan Sultan Banjar juga tidak kalah pentingnya untuk dikaji dalam kesempatan ini“ tegas Rakhmat.
Dari beberapa orang sudah banyak yang melakukan penelitian pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary, tetapi belum ada yang melakukan kajian tentang Hukum Ketatanegaraan.
Hasil temuan dari penelitian pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary ini dapat dijadikan sumber inspirasi bagi segenap penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat dalam mewujudkan aspirasi bangsa dan negara.
Dikesempatan ini juga Rakhmat berharap dapat menemukan makna hukum yang jelas atas naskah pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary sebagai dasar pembentukan hukum yang positif. MC Kalsel/Ar