Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor mengukuhkan Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Achmad Sofian sebagai Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Tanah Laut menggantikan H. Bambang Alamsyah yang sedang cuti Pilkada 2018, di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu (28/2).
Ada lima poin yang dibebankan Gubernur Provinsi Kalsel kepada Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Tanah Laut, dari lima poin tersebut dua poin diantaranya yang sangat ditegaskan oleh Gubernur Kalsel, yakni menjaga keamanan dan stabilitas di Kabupaten Tanah Laut, serta menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada berlangsung di Kabupaten Tanah Laut.
“Penjabat Sementara Bupati harus memiliki komitmen yang kuat, serta mengingatkan kepada ASN dilingkup pemerintahannya untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada tahun 2018” tegasnya.
Selain itu Gubernur Kalsel yang akrab di panggil Paman Birin juga menyoroti maraknya berita hoaks yang tersebar di media sosial. Dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan isu-isu yang tidak jelas di media sosial.
Sementara itu ditempat yang sama, Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Tanah Laut, Achmad Sofian menyatakan optimis untuk melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh Gubenur Provinsi Kalsel. “Kita harus melaksanakan tugas itu sebagai dasar beban-beban yang diamanatkan kepada Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Tanah Laut”ujarnya.
Sofian akan menjabat sebagai Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Tanah Laut hingga tanggal 23 Juni 2018 mendatang, selama menjabat dirinya masih belum memutuskan untuk menunjuk Plh di Dinas Pekerjaan Umun dan Penata Ruang Provinsi Kalimantan Selatan. “Jika memang tugasnya bisa dilakukan berbarengan tidak perlu ada Plh” pungkasnya. MC Kalsel/Jml