DEWAN KALSEL APRESIASI PM 108

Anggota Komisi III DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Demokrat Fikri

“DPRD Kalsel memberikan apresiasi positif kepada Kementerian Perhubungan yang menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 yang merupakan hasil revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Angkutan Online yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu.”

Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Fikri mengatakan terbitnya PM 108 ini sebagai salah satu upaya dari Kementerian Perhubungan untuk mengatasi persoalan terkait angkutan online tersebut. Meskipun dari keseluruhan permintaan berbagai pihak tidak semua bisa terakomodasi, namun menurutnya PM 108 itu sebagai jalan tengah yang harus diikuti. Fikri berharap peraturan baru ini dapat segera disosialisasikan dan dilaksanakan sehingga tidak terjadi lagi gejolak antara taksi online dan taksi konvensional. (NRH/RDM)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan