BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Lingkungan Hidup, mulai mengoptimalkan langkah-langkah mewujudkan pengelolaan sampah yang berpedoman pada prinsif 3R (Reduce, Recycle, Reuse).
Salah satu program yang digenjot adalah melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang memiliki massa untuk bekerjasama memanfaatkan sampah melalui Gerakan Sedekah Sampah (GSS).
Gerakan ini selain bertujuan untuk mengurangi membludaknya sampah yang harus diangkut ke TPS maupun ke TPA, yang notabene menyebabkan biaya tinggi, juga sekaligus meminimalisir tebaran sampah yang dibuang secara sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu, Ir. H. Erno Rudi Handoko, Selasa (3/10), mengatakan pengelolaan sampah di Kabupaten Tanah Bumbu saat ini mayoritas masih menggunakan pola lama, berupa Kumpul Angkut Buang (KAB).
Pola ini sebenarnya sudah tidak sesuai dengan regulasi, dimana semestinya tata cara pembuangan sampah diatur dengan mengedepankan pengelolaan sebelum diangkut ke TPA dengan berpedoman pada prinsif 3R (Reduce, Recycle, Reuse). Prinsif 3R mengandung arti bahwa sampah yang dihasilkan sedapat mungkin dikurangi, dimanfaatkan dan digunakan lagi.
Menurut Erno, melalui GSS maka secara tidak langsung akan berfungsi untuk merubah pola fikir masyarakat yang selama ini sangat terpaku dengan pola pengelolaan KAB (Kumpul, Angkut, Buang) dalam mengelola sampah.
Melalui sentuhan religi dan sentuhan kebermanfaatan yang ada dalam GSS, diharapkan terbangun intuisi dan pola fikir baru dalam mengelola sampah, sehingga pola KAB tidak lagi menjadi cara populer yang harus dipertahankan.
“Lambat laun pola KAB akan hilang dengan sendirinya seiring dengan optimal dan berkembangnya pelaksanaan GSS nantinya,” sebut Erno.
Terkait jenis sampah apa saja yang bisa disedekahkan, Erno menjelaskan, bahwa semua sampah kategori an-organik, baik yang bernilai ekonomis maupun yang tidak bernilai ekonomis dapat disedekahkan. Bahkan untuk memberi kemudahan kepada para penderma, dua jenis sampah an-organik tersebut dapat digabung jadi satu wadah saat bersedekah.
“DLH dan Bank Sampah sudah menjalin komitmen bekerja bersama dalam menindaklanjuti hasil sedekahan tersebut. Nanti Bank Sampah akan memproses hasil sedekahan sampah yang bernilai ekonomis dan akan menghargainya dalam nilai nominal rupiah, sedang yang non ekonomis menjadi tanggung jawab DLH untuk memprosesnya lebih lanjut. Pokoknya, semua sampah hasil sedekahan semaksimal mungkin tidak akan terbawa ke TPA”, papar Erno.
Pada September 2017 ini DLH telah menyasar beberapa titik lokasi institusi untuk diajak bekerjasama. Tercatat, satu bulan gerakan ini efektif disosialisasikan, 32 unit institusi telah menjalin kerjasama dan telah menandatangani MOU Kerjasama. Diantaranya, lapangan futsal, Unit Satuan TNI/Kompi, pondok pesantren, kelompok pengajian, madrasah, sekolah umum, mesjid dan gereja.
“Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mencanangkan akan terus menjalin kerjasama sebanyak-banyaknya dengan unit-unit institusi di Kabupaten Tanah Bumbu, dan tidak terbatas pada wilayah perkotaan saja, tetapi juga akan menyasar sampai ke tingkat kecamatan dan desa, yang selama ini pelayanan pengelolaan sampahnya belum mampu terlayani,” tutup Erno. (rel/mc.tanbu)