Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan terus melakukan pengawasan terhadap barang makanan yang beredar dengan memaksimalkan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin yang merupakan salah satu lembaga yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen, melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) sejak 2017 lalu.
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Sulkan mengungkapkan sangat terbuka menerima komplain dari konsumen apabila terdapat hal yang merugikan konsumen.
“Dalam hal kepengawasan barang beredar, kewenangan pemeriksaan dari Dinas perdagangan hanya sampai pada kandungan yang tertulis dikemasan, tanggal kadalursa dan memeriksa asal produk,” kata Sulkan, Banjarmasin, Rabu (24/7/2024).
Sejauh ini, didalam pengawasan barang-barang beredar yang dilakukan Dinas Perdagangan belum menemukan kasus kadaluarsanya.
Oleh karenanya, konsumen harus teliti sebelum membeli dan konsumen juga diminta cerdas untuk membeli produk dan kritis terhadap produk yg dibeli, serta mendahulukan memilih produk dalam negeri saat berbelanja.
“Dalam hal ini Dinas Perdagangan Kalsel terus memberikan edukasi kepada masyarakat luas untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi terlebih sudah ada pernyataan resmi dari BPPOM Banjarmasin,” ujar Sulkan. MC Kalsel/scw