Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan tes urine anti narkoba bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas tersebut.
Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Provinsi Kalsel dan hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 8 ASN yang dites urine pada hari itu dinyatakan non reaktif.
Plh Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erlinah melalui Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Arinda Kartika Sari menjelaskan bahwa pelaksanaan tes urine di kalangan ASN ini adalah bagian dari implementasi dan komitmen Gubernur Kalsel dalam mendukung gerakan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus menjadi contoh bagi seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba,” ucap Arinda di Banjarbaru, Jumat (14/6/2024).
Menurutnya, tes urine anti narkoba, dilakukan setahun sekali untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran narkoba di lingkungan kantor.
“Selain itu, juga untuk menunjukkan komitmen pemerintah Kalsel dalam memerangi peredaran narkoba dan menindak lanjuti arahan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dijadikan landasan pelaksanaan tes urine di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memerangi penyebaran narkoba di masyarakat serta menjadi contoh positif bagi lingkungan kerja dan seluruh masyarakat,” kata Arinda. MC Kalsel/tgh