Pemprov Kalsel Dukung Ombudsman Dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan, Sugian Noorbah, saat mengikuti Webinar Pengarusutamaan Diskriminasi sebagai bentuk Maladministrasi dan peran pengawasan Ombudsman Republik Indonesia, Banjarbaru, Rabu (23/9/2020). MC Kalsel/Rol

Pemprov Kalsel mendukung kegiatan Ombudsman dalam pengawas pelayanan publik.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan, Sugian Noorbah mengatakan, salah satu tugas Ombudsman adalah menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk mengatasi pelayanan publik pemerintahan menjadi lebih baik.

“Kami sangat mendukung yang dilakukan oleh Ombudsman untuk pemerintahan yang lebih baik,” ucap Sugian Noorbah, Banjarbaru, Rabu (23/9/2020).

Selain itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai menyampaikan, dalam menindaklanjuti pengaduan, Ombudsman mengutamakan proses mediasi dan konsiliasi antar pihak daripada menerbitkan rekomendasi, atau yang biasa disebut dengan Ombudsman Way, termasuk dalam menyelesaikan pengaduan tentang diskriminasi dalam hal pelayanan publik. 

“Dengan adanya webinar Internasional dengan tema pengarusutamaan diskriminasi sebagai bentuk maladministrasi dan peran pengawasan Ombudsman Republik Indonesia, untuk mengatasi pelayanan publik menjadi lebih baik,” kata Amzulian.

Lanjut Amzulian menerangkan, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang baik tanpa pengecualian apapun, namun masih tetap terjadinya diskriminasi terhadap masyarakat.

Maka dari itu, Ombudsman berperan untuk memastikan pelayanan yang baik terhadap semua masyarakat dan apabila masih terdapat keluhan masyarakat yang mengusik rasa keadilan bisa melaporkannya.

“Salah satu siswa yang ditolak masuk oleh pihak sekolah dengan alasan siswa harus melengkapi surat rekomendasi dari psikolog. Surat psikolog di peruntukan hanya kepada inklusi (Sekolah Luar Biasa), berarti telah terjadi diskriminasi karena menambahkan prosedur diluar ketentuan,” tambahnya.

Amzulian menambahkan, Ombusdman memiliki pengaduan masyarakat melalui Ombusdman way, mediasi perkara, saran, edukasi serta peran penting untuk menegaskan pelayanan publik pemerintah.

“Jadi Ombudsman selalu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan diskriminatif agar pelayanan publik menjadi lebih baik,” pungkasnya. MC Kalsel/Rol

Mungkin Anda Menyukai