Budayakan Gerakan Anti Korupsi, Pemprov Kalsel Akan Programkan 33 Desa Anti Korupsi

Kantor Dinas PMD Provinsi Kalsel. MC Kalsel/Ar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus melakukan pembinaan kepada seluruh desa agar memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya adalah membudayakan gerakan anti korupsi di desa.

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Wahyu Widyo Nugroho mengatakan, pihaknya memang diminta oleh KPK RI untuk membuat program percontohan 33 desa anti korupsi di 11 kabupaten se-Kalsel sehingga tindak pidana korupsi pada pemerintahan desa dapat diminimalisir.

“Program desa anti korupsi didasari lima komponen utama, yaitu penataan tata laksana desa, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal desa yang nantinya akan terbagi menjadi 18 indikator,” kata Wahyu, di Banjarbaru, Selasa (15/5/2024).

Disampaikan Wahyu, Dinas PMD bekerjasama dengan Inspektorat dan Dinas Kominfo Provinsi Kalsel kedepannya akan melaksanakan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi kepada Pemerintah Kabupaten se-Kalsel dalam memberikan pemahaman lebih mendalam terkait pemenuhan indikator dan penilaian desa anti korupsi.

“Selanjutnya pemerintah kabupaten akan menunjuk dan membina tiga desa percontohan sehingga pemerintah desa dapat lebih memahami dalam menerapkan anti korupsi dalam tata kelola pemerintahan desanya,” tutur Wahyu.

Diutarakan Wahyu, hadirnya desa anti korupsi sangat bermanfaat karena akan membantu dalam mengidentifikasi area rentan korupsi dan menentukan indikator keberhasilan kegiatan dari anti korupsi.

“Maka dari itu, semakin dapat meningkatkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan publik,” ungkap Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi diperlukan suatu standar yang diterapkan, misalnya tata laksana.

“Tata laksana itu semua hal yang dilakukan oleh pemerintah desa itu ada standarnya, ada maklumat pelayanan dan berkaitan dengan tata kelola pelayanan,” terang Wahyu. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai