Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk yang kesebelas kalinya berturut-turut.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Miftahul Chair melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntasi, Ideris menyampaikan, jika capaian tersebut merupakan sinergitas kolaborasi antar seluruh stakeholder.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara kepada publik. LKPD bagian dari seluruh laporan SKPD lingkup Pemprov Kalsel,” ucap Idris, Banjarbaru, Rabu (8/5/2024).
Dikatakan Idris, pihaknya juga mendapatkan beberapa catatan yang diberikan oleh BPK yang harus mereka tindak lanjuti.
“Catatan yaitu berupa ada kelebihan bayar gaji dan tunjangan dam itu akan kita perbaiki dengan rentang waktu 60 hari atau paling tidak berprogres sebelum 2024 selesai,” ujarnya.
Menurut Idris, raihan Opini WTP itu merupakan cerminan pengelolaan keuangan Pemprov Kalsel agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Predikat Opini WTP diraih Kalsel berdasarkan empat hal, yaitu kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan catatan BPK RI terhitung 2005 hingga 2023, Pemprov Kalsel telah menindaklanjuti 1.370 dari 1.833 rekomendasi yang disampaikan BPK RI, atau dengan persentase 74,74 persen.
“Kita harapkan tahun berikutnya tetap meraih WTP yang keduabelas,” tandasnya. MC Kalsel/Rns