Presiden: Mulai Sekarang, Stop yang namanya Pungli !

Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor (baju sairangan) bersama para Pimpinan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) se- Provinsi Kalimantan Selatan, berfoto sambil mengepalkan tangan yang menandakan siap melawan pungli yang ada di Kalsel dalam rangka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Hotel Novotel Banjarbaru, Selasa (19/9). Mc kalsel/Rns

Selasa(19/9) Bertempat di Hotel Novotel Banjarbaru, satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau lebih dikenal dengan SATGAS SABER PUNGLI melakukan Sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor beserta Pimpinan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) se- Provinsi Kalimantan Selatan.

Reformasi hukum meliputi 3 pilar utama, yakni penataan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas, pembenahan lembaga/aparat penegak hukum, serta pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat. Pada tahap I, reformasi hukum difokuskan pada 5 tahap program prioritas,yakni: pemberantasan pungutan liar, pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK,  Relokasi Lapas, dan Perbaikan layanan hak paten, merk dan desain

Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungutan liar atau Pungli, Presiden telah mengeluarkan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang  SATGAS SABER PUNGLI.

Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakaan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, penindakan, yustisi, dan pencegahan.

Sejak dibentuknya Satgas Saber Pungli telah menerima sebanyak 32.331 laporan/aduan masyarakat dan dilakukan 1.002 Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan tersangka sebanyak 2.025 orang (data per tanggal 15 September 2017).

Meskipun sebagian laporan tersebut sudah ditindaklanjuti, namun publik masih menilai bahwa Satgas Saber Pungli masih kurang efektif. Apalagi sebagian besar publik belum mengetahui saluran untuk melaporkan keluhan terkait pungli.

Berdasarkan jajak pendapat tersebut, 84,9 persen masyarakat belum mengetahui kemana dan bagaimana melaporkan keluhan terkait pungli ke Satgas Saber Pungli. Untuk itu sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungutan liar, sehingga adanya pemahaman yang sama antar Satgas Saber Pungli pusat dan unit pemberantasan pungutan liar di daerah, serta dapat membangun komitmen pemberantasan anti pungli melalui kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat. Mckalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan