Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama SKPD terkait di Kabupaten Banjar melakukan Sosialisasi Persuasif terhadap Larangan Penjualan Anakan Ikan di Pasar Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Minggu (28/1) lalu.
Sekretaris Dislautkan Provinsi Kalsel Nadiyah menyebutkan, pada aksi pengendalian preventive tersebut, para pedagang yang didapati menjual anakan ikan gabus dan papuyu, oleh petugas diberikan pembinaan untuk tidak menjual anakan ikan lagi.
“Selain dibina, pada kesempatan tersebut juga diberikan selebaran imbauan dan pemasangan spanduk tentang larangan menjual anakan ikan,” kata Nadiyah, Banjarbaru, Rabu (31/1/2024).
Disampaikannya bahwa setidaknya 10 orang pedagang ikan di Pasar Kertak Hanyar kedapatan menjual anakan ikan lokal ekonomis, seperti anakan ikan gabus dan ikan papuyu.
“Diharapkan dengan adanya pembinaan ini, kedepannya para penjual tersebut tidak lagi menjual anakan ikan karena akan mengganggu kelestarian dan ketersediaan sumber daya ikan lokal, khususnya di Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Dijelaskan Nadiyah, keberadaan ikan air tawar, seperti ikan papuyu (Betok), ikan haruan (gabus) dan lain-lain terancam punah. Ini adalah aktivitas masyarakat yang melakukan penangkapan dengan cara setrum dan menangkap dini anakan ikan.
“Anakan ikan masih bernilai ekonomi cukup tinggi dan banyak permintaan dari pembeli,” ujarnya Nadiyah.
Dijelaskannya, padahan sudah diatur dalam Perda Provinsi Kalsel Nomor 24 tahun 2018 tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan di Kalsel. Pada pasal 10, berisi setiap orang yang dikeluarkan melakukan kegiatan penangkapan anak-anak ikan yang memiliki nilai ekonomis, baik untuk kebutuhan keuangan untuk pakan ikan. MC Kalsel/Rns