Dinsos Gelar Sosialisasi Pendamping Sosial RS-RTLH dan UEP-P bagi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial se-Kalsel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalsel menyelenggarakan pelatihan teknis pendamping sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH), Usaha Ekonomi Produktif Perorangan (UEP-P), dan pemenuhan kebutuhan pangan (Sembako) Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial se Kalsel.

Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel Muhammadun diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Gusnanda Effendi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya Dinas Sosial Provinsi Kalsel dalam rangka pemberdayaan pendamping sosial khususnya pendamping sosial RS-RTLH, UEP-P, dan pemenuhan kebutuhan pangan (Sembako) Bidang Perlinjamsos.

“Maksudnya adalah upaya memberdayakan masyarakat yang peduli, memiliki wawasan, dan komitmen dalam pembangunan kesejahteraan sosial, sebagaimana diketahui bahwa pembangunan kesejahteraan sosial pada hakekatnya dilaksanakan untuk menangani permasalahan sosial dan memenuhi kebutuhan dasar hidup serta mewujudkan taraf kesejahteraan sosial, semua itu akan dapat terwujud bila masyarakat mempunyai inisiasi dan kepekaan sosial dalam menghadapi permasalahan yang terjadi, oleh karena itu peran aktif dan motivasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan kesejahteraan sosial sangat diperlukan untuk menggerakan masyarakat sampai kepada tingkatan tersebut,” kata Gusnanda, Banjarmasin, Rabu (31/1/2024).

Dikatakan Gusnanda, permasalahan kesejahteraan sosial yang semakin kompleks berdampak pada berbagai aspek kehidupan tentunya perlu diimbangi dengan komitmen dan kesiapan pelaksana di berbagai tingkat administrasi pemerintahan, pada sisi yang lain pemerintah untuk menuntaskan seluruh permasalahan sosial tanpa peran serta masyarakat jelas tidak akan mampu menuntaskan segala permasalahan sosial yang ada, oleh karena itu diperlukan adanya potensi dan sumber- sumber sosial pendamping.

Perubahan paradigma pembangunan yang mengacu pada sistem desentralisasi telah mengubah orientasi dan posisi peran pemerintah dan masyarakat. Situasi ini memungkinkan peran serta masyarakat lebih berkembang. Masyarakat bukan lagi merupakan objek melainkan subyek dalam usaha kesejahteraan sosial. Dengan demikian kedudukan pendamping sosial memiliki nilai yang strategis.

Sementara itu Pejabat Ahli Pertama Pekerja Sosial, Mahendra Dika Setiawan menyebutkan, peserta bimbingan teknis pendamping sosial Dinsos Provinsi Kalsel berjumlah 34 orang terdiri dari satu orang pendamping sosial dan satu orang petugas Dinas Sosial dari masing-masing Kabupaten/Kota serta delapan orang peserta dari Dinsos Provinsi Kalsel selama dua hari.

“Setelah dilakukan kegiatan Bimtek ini, hasil yang diharapkan adalah peserta mampu menunjukkan kemampuan yang baik serta kemantapan menjadi pendamping sosial, berkomitmen menjadi pendamping sosial dan membuat rencana kerja serta membuat laporan kerja sesuai hasil di lapangan,” tutupnya. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai